Sebagai upaya dalam pelestarian lingkungan dan menjaga keanekaragaman hewan dibuat aturan Larangan Berburu di dusun Banyutemumpang. Aturan ini sudah disepakati oleh warga RT 03 sejak periode kepengurusan ketua RT Bapak Sukirjo di tahun 2019an.
Beberapa tahun belakangan ini, terdapat beberapa oknum yang masih memburu hewan di daerah kami. Meski sudah di pasang banner larangan berburu, masih banyak pembedil keliling untuk mencari hewan buruan.
Aturan berkaitan Larangan Mebdil dan berburu ini dibuat untuk memastikan bahwa kehidupan alam di daerah ini tetap terjaga dengan baik. Dalam berburu, banyak yang melakukan praktik-praktik yang tidak ramah lingkungan dan membahayakan keberlangsungan hidup hewan. Ada juga beberapa hewan yang dilindungi yang sering diburu secara ilegal, yang tentunya dapat menyebabkan kepunahan.
Larangan Berburu di Wilayah Banyutumumpang
Dengan diberlakukannya larangan ini, diharapkan dapat memperkuat perlindungan hewan di Dusun Banyutumumpang. Burung dan hewan lain di dusun kami dapat hidup dengan tenang dan terjaga kelestariannya. Dalam jangka panjang, larangan ini juga dapat memperkuat sektor pariwisata di daerah kami, karena keindahan alam dan keberagaman fauna yang masih terjaga dengan baik.
Larangan ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Dusun Banyutumumpang. Kedepan juga harus ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut karena saat ini masih sebatas teguran lisan. Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan hewan-hewan yang hidup di kampung kami.
Sudah disadari oleh warga, aneka burung sudah cukup banyak berkembang biak dan ocehan-ocehan burung juga semakin banyak. Menandakan adanya pertumbuhan jumlah burung yang ada, ada juga burung perkutut liar ocehannya bisa didengar di siang hari.
Harapannya tak hanya di RT 03 Banyutemumpang saja yang memberlakukan aturan berburu hewan ini, tetapi juga RT lain di padukuhan salakan. Semoga juga se-kalurahan Bangunjiwo juga bisa tumbuh aturan-aturan lokal yang megatur mengenai larangan berburu.